Subscribe:

Ads 300x40px

Selasa, 28 Agustus 2012

Illegal Logging dan Illegal Wildlife Trade Kalimantan Timur



Indonesia memilki hutan yang sangat luas terluas kedua di dunia setelah negara Brasilia, dimana hutan Indonesia sebagai paru-paru dunia yang menjadi sorotan di seluruh negara di dunia. Kawasan yang sangat luas ini menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan di samping itu masyarakat sebagai pengguna atau yang memanfaatkan sumber daya hutan tetap harus menjaga kelestarian hutan kita, dalam hal tanggung jawab penyelengaraaan hutan ini tertera dalam undang-undang dasar negara kita yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (3).
Penanggung jawab pelaksanaan penyelenggara dibidang kehutanan dibebankan kepada Departemen Kehutanan, dimana Departemen Kehutanan mengambil langkah untuk melestarikan hutan Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Langkah tersebut adalah 5 (lima) kebijakan dibidang kehutanan diantaranya 1) Pemberantasan Pencurian Kayu di hutan Negara (Illegal Logging), 2) Rehabilitasi Hutan dan Lahan, 3) Revitalisasi Sektor Kehutanan Khususnya Industri Kehutanan, 4) Pengembangan Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan, dan 5) Pemantapan Kawasan Hutan.
Berdasarkan Undang- Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan kawasan hutan dibagi menjadi 3 (tiga) fungsi hutan yaitu : 1) fungsi konservasi, 2) fungsi lindung dan 3) fungsi produksi. Dan juga Fungsi pokok hutan di bagi 3 (tiga), yaitu : 1) hutan konservasi, 2) hutan lindung, 3) hutan produksi.
Kawasan konservasi dibagi beberapa bagian lagi sesuai dengan peruntukannya yaitu 1) kawasan hutan suaka alam, 2) kawasan pelestarian alam, 3) taman buru. Kawasan Cagar Alam termasuk katagori kawasan suaka alam.
Kawasan hutan di Kalimantan Timur memiliki luas lebih kurang 20.165.000 Ha, yang berfungsi hutan lindung 3.625.300 Ha, Suaka Alam dan Wisata Alam lebih kurang 1.989.600 Ha, Hutan Pendidikan dan Latihan 3.626.300 Ha, Hutan Produksi Tetap lebih kurang 4.513.060 Ha, Hutan Produksi Terbatas lebih kurang 4.826.100 Ha dan hutan yang dapat dikompersi lebih kurang 5.192.380 Ha.
Ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk melestarikannya, untuk itu kami sebagai Polisi Kehutanan siap menjaga kawasan hutan agar tidak hilang dari apa yang ada sekarang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified