Indonesia memilki hutan yang sangat luas
terluas kedua di dunia setelah negara Brasilia, dimana hutan Indonesia
sebagai paru-paru dunia yang menjadi sorotan di seluruh negara di dunia.
Kawasan yang sangat luas ini menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai
penyelenggara pemerintahan di samping itu masyarakat sebagai pengguna
atau yang memanfaatkan sumber daya hutan tetap harus menjaga kelestarian
hutan kita, dalam hal tanggung jawab penyelengaraaan hutan ini tertera
dalam undang-undang dasar negara kita yaitu Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia tahun 1945 yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (3).
Penanggung jawab pelaksanaan
penyelenggara dibidang kehutanan dibebankan kepada Departemen Kehutanan,
dimana Departemen Kehutanan mengambil langkah untuk melestarikan hutan
Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Langkah
tersebut adalah 5 (lima) kebijakan dibidang kehutanan diantaranya 1)
Pemberantasan Pencurian Kayu di hutan Negara (Illegal Logging), 2)
Rehabilitasi Hutan dan Lahan, 3) Revitalisasi Sektor Kehutanan Khususnya
Industri Kehutanan, 4) Pengembangan Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan,
dan 5) Pemantapan Kawasan Hutan.
Berdasarkan Undang- Undang nomor 41
tahun 1999 tentang Kehutanan kawasan hutan dibagi menjadi 3 (tiga)
fungsi hutan yaitu : 1) fungsi konservasi, 2) fungsi lindung dan 3)
fungsi produksi. Dan juga Fungsi pokok hutan di bagi 3 (tiga), yaitu :
1) hutan konservasi, 2) hutan lindung, 3) hutan produksi.
Kawasan konservasi dibagi beberapa
bagian lagi sesuai dengan peruntukannya yaitu 1) kawasan hutan suaka
alam, 2) kawasan pelestarian alam, 3) taman buru. Kawasan Cagar Alam
termasuk katagori kawasan suaka alam.
Kawasan hutan di Kalimantan Timur
memiliki luas lebih kurang 20.165.000 Ha, yang berfungsi hutan lindung
3.625.300 Ha, Suaka Alam dan Wisata Alam lebih kurang 1.989.600 Ha,
Hutan Pendidikan dan Latihan 3.626.300 Ha, Hutan Produksi Tetap lebih
kurang 4.513.060 Ha, Hutan Produksi Terbatas lebih kurang 4.826.100 Ha
dan hutan yang dapat dikompersi lebih kurang 5.192.380 Ha.
Ini merupakan tanggung jawab kita
bersama untuk melestarikannya, untuk itu kami sebagai Polisi Kehutanan
siap menjaga kawasan hutan agar tidak hilang dari apa yang ada sekarang
ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar